Dunia kedokteran telah memasuki era dimana semua proses atau hasil tindakan harus dapat diprediksi dan terukur terlebih dahulu. Sehingga diperlukan penilaian atau standarisasi. Adapun bentuk standarisasi yang banyak dipergunakan adalah Standar Profesi, Standar Pelayanan Medis, Standar Prosedur, dan yang tertinggi adalah Standar Kinerja (Standar Performance/Outcome.
Standar Profesi ditetapkan oleh Perhimpunan Profesi bersama dengan institusi pendidikan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam negeri serta perkembangan profesi secara global. PABOI melalui Kolegium Orthopaedi & Traumatologi Indonesia telah menentukan standar kemampuan profesi minimal melalui penyetaraan kriteria Dokter Spesialis Orthopaedi & Traumatologi dengan menyelenggarakan Ujian Board Nasional sejak tahun 1976. Standar kelulusan (kompetensi) ini merupakan persyaratan untuk sertifikasi awal.
Sertifikat menunjukkan adanya keahlian, namun untuk dapat melakukan praktek profesi secara mandiri di masyarakat, masih diperlukan adanya kewenangan secara hukum melalui suatu Registrasi. Kemajuan IPTEKDOK yang demikian cepat dan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan haknya, akan menuntut pelaku profesi untuk tetap mengikuti perkembangan ilmu yang berhubungan dengan profesinya. Untuk itu dalam profesi Othopaedi dan Traumatologi dituntut seorang profesional untuk mengikuti perkembangan ilmu secara terus menerus sepanjang hidupnya, baik secara informal ,ataupun terstruktur (Continuing Profesional Development). Program terstruktur ini menghasilkan suatu kriteria obyektif minimal yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu, secara periodik untuk mendapatkan sertifikasi ulang dan selanjutnya melakukan Registrasi ulang. Sertifikasi ulang pada intinya adalah suatu proses akreditasi terhadap individu pelaku profesi.
- Landasan Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- UU No. 29/2004 tentang Praktik kedokteran
- PerMenkes 512
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan
- Kode Etik Kedokteran Indonesia
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
- Anggaran Dasar PABOI Bab II Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 6 dan 7
- Anggaran Rumah Tangga PABOI bab II pasal 13 ayat 2
- Hasil Kongres PABOI ke XIV tahun 2004 di Bandung mengenai persetujuan terhadap Standar Pelayanan Medis Dokter Spesialis Othopaedi dan Traumatologi serta perlunya disusun Standar Profesi dan Standar Fasilitas Pelayanan Orthopaedi dan Traumatologi.
- Pengorganisasian
P2KB meliputi semua kegiatan dokter, baik formal maupun nonformal, yang dilakukan untuk mempertahankan, memperbaharui, mengembangkan serta meningkatkan pengetahuanm keterampilan, dan sikap profesionalnya sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pasiennya. Karena P2KB merupakan kegiatan belajar mandiri yang self-directed dan practice based, maka unsur utamanya adalah pencatatan untuk tujuan monitoring oleh perhimpunan. Dalam hal ini pemanfaatan teknologi informasi akan sangat membantu.
Kebijakan umum dalam pelaksanaan program P2KB disepakati bersama oleh PABOI dan kolegiumnya melalui badan P2KB IDI. Sedangkan implementasi program P2KB dilaksanakan oleh PP PABOI. - Prinsip dan Tujuan program P2KB
Program Pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan orthopaedi atau program continuing Orthopaedic development ( COD) adalah upaya pembinaan (oversight) bersistem bagi profesional-dalam hal ini dokter yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengembangkan sikap agar ia senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik. Program ini wajib diikuti oleh setiap anggota PABOI, sebagai bagian dari mekanisme pemberian kewenangan dan izin praktik.
Menjalani P2KB merupakan kewajiban profesi (Professional imperative) bagi setiap dokter dan merupakan prasyarat untuk meningkatkan mutu layanan kedokteran. Berbeda dengan prinsip dalam pendidikan kedokteran dasar dan pendidikan pasca dokter yang terstruktur, P2KB merupakan kegiatan belajar mandiri dengan ciri self-directed dan practice-based. Oleh karena itu keberlangsungan program P2KB sangat bergantung pada motivasi para dokter itu sendiri. Selain untuk mendorong pengembangan profesionalisme, P2KB bertujuan mempertahankan dan meningkatkan kompetensi seorang dokter, yang sangat penting untuk memenuhi tuntutan pasien dan tuntutan sistem pelayanan kesehatan, serta menjawab tantangan kemajuan ilmu kedokteran.
Dari sudut pandang dokter, motivasi untuk menjalani P2KB seyogyanya muncul dari tiga dorongan utama :- Dorongan profesional untuk memberikan layanan yang terbaik kepada pasien
- Dorongan untuk memenuhi kewajiban kepada pemberi kerja
- Keinginan untuk memperoleh kepuasan kerja dan mencegah "kejenuhan" ("burn out")
Banyak bukti memperlihatkan bahwa suatu P2KB ternyata baru efektif bila didukung oleh
- adanya kebutuhan untuk mempelajari suatu tema/topik
- cara belajar yang sesuai dengan kebutuhan itu dan,
- adanya kesempatan untuk menerapkan hasil belajar itu.
Banyak cara untuk menetapkan kebutuhan belajar seseorang, mulai dari ujian formal sampai ke cara yang umum dalam kehidupan sehari-hari seperti penilaian atasan atau teman sekerja, medical audit, bahkan juga perenungan (refleksi) diri. Berdasarkan learning needs itu seorang dokter hendaknya menyusun sendiri rencana pengembangan dirinya dalam bentuk RPD ( Rencana Pengembangan Diri ) atau personal developmen plan (PDP)
- Pengertian
Skema P2KB/COD adalah program P2KB dari PABOI yang dituangkan dalam suatu dokumen (petunjuk pelaksanaan teknis) sebagai acuan bagi anggotanya untuk menjalani program tersebut.
Stakeholder pelayanan kesehatan/kedokteran adalah semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kesehatan/kedokteran , mereka adalah (1) pemberi layanan (provider) baik sebagai institusi (misalnya RS) maupun sebagai perorangan, (2) pengguna layanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta, (3) institusi pendidikan yang menghasilkan provider, dan (4) Ikatan Dokter Indonesia tempat perorangan dokter (pemberi layanan) berhimpun.
Kegiatan pendidikan dalam konteks Pedoman P2KB ini adalah berbagai kegiatan yang dijalani seseorang dalam kapasitasnya sebagai dokter, yang memberikan kesempatan baginya untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan profesionalnya, serta mempertahankan profesionalismenya.
Standar Profesi adalah kriteria kemampuan (professional knowledge, skill, attitude) minimal yang harus dikuasai agar dapat menjalankan kegiatan profesionalnya dan memberikan layanan kepada masyarakat secara mandiri. Dengan demikian pada hakekatnya standar profesi, yang terdiri dari standar pendidikan, standar kompetesi, etika profesi dan standar pelayanan.
Kredit/SKP adalah satuan yang digunakan untuk mengukur kemampuan/ kompetensi seorang profesional (dokter) yang di perolehnya dengan menjalani kegiatan-kegiatan yang diakui sebagai kegiatan pendidikan dalam suatu skema P2KB.
Kredit prasyarat (credit requirement) adalah proses pemberian surat keterangan pengakuan oleh PABOI dan/atau kolegiumnya untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai telah memiliki kemampuan profesi yang setara dengan standar profesi dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh kolegium profesi Orthopaedi. Dalam proses ini PABOI (P2KB) melalui kolegiumnya mengeluarkan sertifikat kompetensi yang merupakan syarat untuk penertiban Surat Tanda Registrasi (STR) oleh KKI dan Surat Ijin Praktek oleh Diknes/Kota/Kabupaten setempat.
Sertifikat Kompetensi adalah suatu surat keterangan yang dikeluarkan bagi seorang dokter oleh PABOI melalui kolegiumnya untuk menyatakan bahwa dokter tersebut kompeten untuk menjalankan prakteknya. Sertifikat ini diperlukan untuk registrasi ulang ke KKI. Sertifikat kompetensi tersebut dikeluarkan setelah seseorang dokter menjalankan rangkaian kegiatan Program P2KB yang ditetapkan oleh PABOI dan kolegiumnya.
Rekomendasi IDI adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI bagi seorang dokter untuk keperluan pengurusan izin praktek. Rekomendasi ini dikeluarkan hanya bila yang bersangkutan memiliki sejumlah syarat, salah satunya adalah sertifikat kompetensi yang dilegalisir oleh BP2KB IDI.
Pemberian Izin Praktek (licensure) adalah suatu proses pemberian izin oleh lembaga yang berwenang kepada seorang dokter untuk dapat menjalankan profesinya (berpraktek) di suatu sarana pelayanan kesehatan/kedokteran. Izin ini hanya diberikan kepada dokter yang telah memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR).
Registrasi adalah prosedur pendaftaran seorang dokter/tenaga kesehatan lainnya pada lembaga yang berwenang mendata tenaga kesehatan di Indonesia. Setelah diberlakukannya UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, lembaga yang berwenang adalah Konsil Kedokteran Indonesia. Keterangan yang dikeluarkan oleh KKI menyangkut seorang tenaga kesehatan (dalam hal ini dokter) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dan memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesinya.

- Dokter/ dokter spesialis dan dokter gigi/ dokter gigi spesialis mengajukan permohonan kepada KKI melalui tempat kerja, OP (Organisasi Profesi), langsung untuk melakukan registrasi ulang selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku STR dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
- KKI akan meneliti persyaratan dan menerbitkan STR Dokter / dokter spesialis dan dokter gigi/ dokter gigi spesialis, setelah permohonan disetujui, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berkas diterima oleh KKI.
- STR asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy STR yang dilegalisir oleh KKI dikirim langsung kepada pemohon, dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan PB IDI atau PB PDGI
- Permohonan STR yang tidak disetujui, akan dikembalikan kepada pemohon selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima KKI.
- Mengisi surat permohonan untuk memperbaharui STR sebagaimana terlampir pada formulir 1c
- Melampirkan persyaratan yang meliputi:
- Fotocopy STR Dokter/ dokter spesialis dan dokter gigi / dokter gigi spesialis yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat fisik dan mental ( asli) dari Dokter yang memiliki SIP (Nomor SIP yang dicantumkan)
- Fotocopy sertifikat Kompetensi yang dilegalisir oleh Kolegium terkait.
- Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (bermaterai) Formulir 1b
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua)lembar.
- Bukti asli pembayaran registrasi Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari bank : BNI cabang melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, No. Rekening : 93.20.5556.
Tanggal Posting: 21/5/2011


